REALITANUSANTARA.COM
PADANG — Upaya menciptakan tata kelola pendidikan yang bersih dan profesional terus diperkuat di Kota Padang. Melalui kegiatan Penerangan Hukum yang digelar di Gedung Youth Centre, Kamis (26/2/2026), Kejaksaan Negeri Padang memberikan pendampingan hukum kepada seluruh kepala sekolah se-Kota Padang, mulai dari jenjang SD hingga SMA.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk menjawab berbagai tantangan yang dihadapi para kepala sekolah dalam menjalankan tugasnya. Kompleksitas regulasi, pengelolaan anggaran, hingga tekanan dari pihak eksternal kerap menimbulkan keraguan dalam pengambilan kebijakan. Melalui forum tersebut, Kejari Padang menegaskan komitmennya menghadirkan kepastian hukum agar para pemimpin satuan pendidikan dapat bekerja dengan tenang dan terarah.
Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kepala sekolah memegang peran sentral dalam menentukan arah dan kualitas pendidikan. Selain bertanggung jawab atas manajemen tenaga pendidik dan peserta didik, mereka juga mengelola berbagai program serta penggunaan anggaran yang harus sesuai ketentuan.
Menurutnya, kurangnya pemahaman yang utuh terhadap regulasi sering kali menjadi sumber keraguan. Kondisi tersebut berpotensi menghambat inovasi dan program pengembangan sekolah. Karena itu, ia menilai penyuluhan hukum ini sangat penting untuk membekali para kepala sekolah dengan wawasan yang komprehensif.
“Kita ingin kepala sekolah memiliki pemahaman hukum yang kuat sehingga mampu mengambil keputusan secara tepat dan tidak ragu selama kebijakan tersebut sesuai aturan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Basril G., menjelaskan bahwa pihaknya menyiapkan dua instrumen utama dalam mendampingi sekolah. Pertama, pengawalan preventif melalui fungsi intelijen untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi penyimpangan, khususnya sejak tahap perencanaan kegiatan dan penganggaran.
Kedua, pendampingan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN). Melalui mekanisme ini, sekolah dapat mengajukan permohonan pendapat hukum atau legal opinion secara resmi apabila terdapat kebijakan yang membutuhkan kepastian hukum. Langkah tersebut diharapkan mampu mencegah terjadinya kesalahan administratif yang berujung persoalan hukum di kemudian hari.
Basril menegaskan bahwa pendekatan yang dikedepankan bersifat pencegahan, bukan semata-mata penindakan. Dengan pendampingan yang intensif, diharapkan pengelolaan pendidikan dapat berjalan transparan dan akuntabel.
Selain itu, Kejari Padang juga menyoroti adanya laporan mengenai tekanan dari oknum yang mengatasnamakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) terhadap pihak sekolah. Tindakan intimidatif tersebut dinilai dapat mengganggu stabilitas dan fokus pengelolaan pendidikan.
“Kami mengimbau kepala sekolah untuk tidak takut terhadap tekanan yang tidak berdasar. Jika ada tindakan intimidatif atau melanggar hukum, segera laporkan. Kejaksaan siap memberikan perlindungan dan menindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Melalui sinergi ini, Pemerintah Kota Padang bersama Kejari Padang berharap tercipta ekosistem pendidikan yang aman, transparan, dan profesional. Program pendampingan hukum akan dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen mendukung tata kelola pendidikan yang bersih serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi sekolah di Kota Padang.

Posting Komentar