REALITANUSANTARA.COM
Dharmasraya - DPRD Provinsi Sumatera Barat bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali melaksanakan kegiatan sosialisasi Pajak Air Permukaan (PAP) di Kabupaten Dharmasraya, Senin (2/3). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian penyampaian kebijakan ke daerah-daerah, dan Dharmasraya menjadi lokasi keempat pelaksanaannya.
Sosialisasi tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman. Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa optimalisasi Pajak Air Permukaan menjadi salah satu strategi penting untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatera Barat, yang pada akhirnya akan menunjang percepatan pembangunan di berbagai sektor.
Evi menjelaskan bahwa pemungutan Pajak Air Permukaan memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta regulasi dari Kementerian PUPR yang mengatur tata cara penghitungan nilai perolehan air permukaan. Ia memastikan bahwa kebijakan tersebut telah melalui proses kajian dan pembahasan yang matang, termasuk dengan mempelajari penerapannya di sejumlah provinsi lain.
“Kebijakan ini bukan kebijakan yang muncul tanpa dasar. Semua telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa selama ini masih terdapat potensi pajak air permukaan yang belum tergarap secara maksimal. Padahal, sesuai ketentuan, setiap penggunaan air permukaan untuk kepentingan komersial dan industri—baik digunakan secara langsung maupun tidak langsung—merupakan objek pajak.
Menurut Evi, wajib pajak PAP tidak hanya terbatas pada perusahaan perkebunan kelapa sawit. Berbagai sektor usaha lain yang memanfaatkan air permukaan seperti pembangkit listrik tenaga air (PLTA), usaha wisata air, industri perikanan, pertanian, hingga sektor perkebunan lainnya juga termasuk dalam kategori wajib pajak.
Ia mengajak seluruh pelaku usaha untuk memahami dan melaksanakan kewajiban tersebut secara bertanggung jawab. Kontribusi dari pajak yang dibayarkan, katanya, akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, serta program peningkatan kesejahteraan.
Sementara itu, Bupati Dharmasraya, Annisa Suchi Ramadhani, menyampaikan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut di wilayahnya. Ia menyebutkan bahwa pada tahun ini Pemerintah Kabupaten Dharmasraya akan menata kembali mekanisme pemungutan Pajak Air Permukaan agar berjalan sesuai aturan dan lebih optimal.
Annisa menilai PAP berpotensi menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang signifikan, mengingat Dharmasraya memiliki komoditas unggulan berupa perkebunan kelapa sawit yang dalam operasionalnya memanfaatkan air permukaan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berupaya menjaga iklim investasi yang sehat dan kondusif. Investasi yang masuk ke Dharmasraya, menurutnya, harus memberikan manfaat nyata bagi daerah serta masyarakat setempat.
“Melalui penguatan pajak air permukaan ini, kami berharap hasil investasi dapat turut mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri sekitar 10 perusahaan yang tercatat sebagai wajib pajak air permukaan di Dharmasraya. Turut hadir Wakil Bupati Dharmasraya Leli Arni, Asisten III Pemprov Sumbar Medi Iswandi, perwakilan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Sumbar, Inspektorat, unsur Forkopimda Kabupaten Dharmasraya, serta perwakilan instansi vertikal lainnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pihak dapat memiliki pemahaman yang sama terkait regulasi Pajak Air Permukaan, sehingga implementasinya berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi pembangunan Sumatera Barat secara berkelanjutan.
Editor : Deviana

Posting Komentar