REALITANUSANTARA.COM
Solok Selatan - Pajak Air Permukaan (PAP) ditegaskan sebagai amanah undang-undang yang menjadi tanggung jawab bersama seluruh pihak, baik pemerintah maupun pelaku usaha, guna mendukung optimalisasi penerimaan daerah. Ketentuan ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan mulai diimplementasikan di Sumatera Barat sejak 2023.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, saat kegiatan sosialisasi PAP di Solok Selatan, Rabu (1/4/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda DPRD Sumbar bersama Pemerintah Provinsi Sumbar untuk memperkuat pemahaman dan kepatuhan terhadap pajak daerah.
Sosialisasi tersebut turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumbar Medi Iswandi, Wakil Bupati Solok Selatan Yulian Efi, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Solok Selatan, Kepala BPKD, serta perwakilan industri dan perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Hadir pula tim ahli DPRD Sumbar, M. Nurnas dan Raflis.
Evi Yandri menegaskan bahwa sebagai amanat undang-undang, seluruh pihak memiliki kewajiban untuk mematuhi ketentuan PAP, khususnya para pelaku usaha yang memanfaatkan air permukaan untuk kepentingan komersial.
“Wajib pajak PAP bukan hanya PDAM atau PLTA, tetapi seluruh perusahaan yang menggunakan air permukaan secara langsung maupun tidak langsung untuk kegiatan usaha,” ujarnya.
Ia menjelaskan, selama ini pemungutan PAP di Sumbar masih terbatas pada sektor tertentu seperti Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA). Namun, berdasarkan evaluasi bersama DPRD, tim ahli, dan Pemprov Sumbar, masih terdapat potensi pajak yang belum tergarap secara optimal.
Menurutnya, sektor lain seperti wisata air, industri perikanan, pertanian, perkebunan, hingga pelaku usaha yang memanfaatkan aliran sungai, air hujan, dan danau juga termasuk objek pajak PAP sesuai regulasi yang berlaku.
“Ini yang sedang kita sempurnakan agar pelaksanaannya lebih optimal dan sesuai amanat undang-undang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Evi menyebutkan bahwa Solok Selatan merupakan daerah terakhir dalam rangkaian sosialisasi perda terkait PAP yang telah dilaksanakan di sejumlah kabupaten/kota di Sumbar. Ke depan, sosialisasi juga akan menyasar langsung pihak direksi perusahaan di berbagai daerah.
Ia menekankan bahwa optimalisasi pajak daerah, termasuk PAP, menjadi penting dalam menjaga kemandirian fiskal daerah, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya dana transfer ke daerah.
Sementara itu, Medi Iswandi menegaskan bahwa PAP memiliki nilai strategis, tidak hanya dari sisi teknis perpajakan, tetapi juga dalam mendukung keberlanjutan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya air mengacu pada prinsip Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Air permukaan bukan milik individu atau kelompok, melainkan milik bersama yang pemanfaatannya harus diatur secara adil dan berkelanjutan oleh negara,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan kewenangan yang berlaku, pengelolaan air permukaan berada di tingkat provinsi, sementara air tanah menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Di sisi lain, Wakil Bupati Solok Selatan, Yulian Efi, mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif dalam mendukung pembangunan daerah, termasuk melalui kepatuhan terhadap kewajiban pajak.
“Pembangunan tidak akan berjalan optimal tanpa dukungan semua pihak. Mari bersama-sama kita wujudkan pembangunan yang berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Melalui sosialisasi ini, DPRD dan Pemprov Sumbar berharap para pelaku usaha dapat lebih memahami kewajiban terkait PAP serta aktif berdiskusi untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Editor : Deviana
.jpg)

Posting Komentar