Perkuat Ketahanan Pangan, DPRD Sumbar Sosialisasikan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan di Pariaman.

REALITANUSANTARA.COM

PARIAMAN - Upaya memperkuat ketahanan pangan nasional terus dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui perlindungan lahan pertanian produktif. Komitmen tersebut diwujudkan lewat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang digelar di Aula Joyo Makmur, Kota Pariaman, Sabtu (13/6/2026).

Kegiatan itu menghadirkan Anggota DPRD Sumatera Barat, M. Yasin, unsur Dinas Pertanian Provinsi Sumbar, tokoh masyarakat, kelompok tani, serta warga dari berbagai daerah di Kota Pariaman.

Dalam pemaparannya, M. Yasin menegaskan bahwa keberadaan lahan pertanian merupakan fondasi utama dalam menjaga stabilitas pangan daerah maupun nasional. Menurutnya, ketahanan pangan tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan bahan pangan, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap sumber produksi pertanian agar tetap berkelanjutan.

Ia menjelaskan, lahirnya Perda Nomor 4 Tahun 2020 menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk mengendalikan laju alih fungsi lahan pertanian yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Jika kondisi tersebut tidak dikendalikan, maka luas lahan produktif akan terus berkurang dan berpotensi mengancam kemampuan daerah dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.

“Perda ini hadir untuk memastikan lahan pertanian tetap terlindungi sebagai basis produksi pangan masyarakat. Ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan di Sumatera Barat,” ujar Yasin.

Menurutnya, keberlanjutan sektor pertanian harus menjadi perhatian bersama karena petani merupakan garda terdepan dalam menjaga ketersediaan pangan. Oleh sebab itu, pemerintah daerah tidak hanya fokus pada perlindungan lahan, tetapi juga memperkuat dukungan terhadap petani melalui berbagai program pembangunan pertanian.

Dalam perda tersebut, lanjut Yasin, pemerintah juga mengatur dukungan terhadap penyediaan sarana dan prasarana pertanian, mulai dari bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan), pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi, hingga fasilitas penunjang lain yang dapat meningkatkan produktivitas pertanian masyarakat.

Selain itu, regulasi tersebut juga memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota dalam pengelolaan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Langkah ini dinilai penting agar pelaksanaan program perlindungan lahan berjalan efektif dan tidak tumpang tindih.

Lebih jauh, Yasin mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat saat ini juga tengah membahas rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Regulasi baru tersebut diharapkan mampu memperkuat posisi petani, khususnya petani kecil, agar memperoleh perlindungan hukum, akses sarana produksi, hingga peningkatan kesejahteraan.

“Ke depan, perda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus memperkuat sektor pertanian daerah,” katanya.

Ia menambahkan, kebijakan perlindungan lahan pertanian dan pemberdayaan petani sejalan dengan arah pembangunan nasional serta program Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang menempatkan kemandirian pangan sebagai salah satu prioritas utama pembangunan nasional.

Sementara itu, perwakilan Dinas Pertanian Provinsi Sumatera Barat menegaskan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab besar dalam melindungi petani dan organisasi pertanian agar tetap mampu berproduksi secara optimal di tengah berbagai tantangan sektor pertanian.

Dukungan pemerintah tersebut diwujudkan melalui berbagai bantuan sarana produksi pertanian, seperti hand tractor, alsintan, bantuan irigasi, hingga penyaluran pupuk bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan sosialisasi berlangsung interaktif karena menjadi ruang dialog langsung antara masyarakat dan pemerintah daerah. Sejumlah peserta menyampaikan aspirasi terkait meningkatnya alih fungsi lahan pertanian yang dinilai semakin mengkhawatirkan, terutama di wilayah yang mengalami perkembangan kawasan permukiman dan pembangunan.

Selain persoalan lahan, ketersediaan pupuk bersubsidi juga menjadi perhatian utama masyarakat. Para petani berharap pemerintah dapat memastikan distribusi pupuk berjalan lancar dan tepat sasaran agar aktivitas pertanian tidak terganggu.

Salah seorang peserta, Suparman, meminta pemerintah memberikan kepastian terkait implementasi perlindungan lahan pertanian di lapangan serta solusi konkret terhadap persoalan pupuk yang masih sering dikeluhkan petani.

“Kami berharap ada kepastian mengenai perlindungan lahan pertanian dan solusi terhadap persoalan pupuk yang masih menjadi kendala bagi petani,” ujarnya.

Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah daerah berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga lahan pertanian terus meningkat. Selain sebagai aset strategis daerah, keberlanjutan lahan pertanian dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani di masa depan.

Editor : Deviana 

Label:

Posting Komentar

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.