PADANG - Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, kembali menegaskan komitmennya dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (Napza).
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Camat Nanggalo, Kota Padang, Minggu (14/6/2026), dan dihadiri berbagai unsur masyarakat, tokoh pemuda, perangkat kelurahan, serta peserta dari sejumlah elemen sosial di Kecamatan Nanggalo.
Dalam sosialisasi itu, Evi Yandri menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi yang berkaitan langsung dengan penanganan penyalahgunaan narkoba. Mereka di antaranya Kepala Bidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara Kesbangpol Sumbar, Doni Rahma Saputra, Analis Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar Eka Rosiana S.Km, serta Ketua Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI), Syafrizal.
Dalam pemaparannya, Doni Rahma Saputra menjelaskan bahwa penyalahgunaan narkotika saat ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Ia menyebutkan bahwa jalur peredaran narkotika di Indonesia masih didominasi melalui akses darat, sehingga penyebarannya semakin sulit dikendalikan.
Menurutnya, kondisi tersebut turut berdampak terhadap meningkatnya jumlah pengguna narkotika di Sumatera Barat. Berdasarkan data yang dipaparkan, sekitar 1 hingga 2 persen penduduk Sumbar terindikasi terpapar narkotika, meski sebagian besar masih enggan melaporkan diri karena takut ataupun malu.
Doni menegaskan bahwa Perda Nomor 9 Tahun 2018 hadir sebagai payung hukum dalam upaya pencegahan, pengawasan, rehabilitasi, hingga pelibatan masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan Napza.
“Dalam perda ini terdapat tujuh bab dan 27 pasal yang mengatur berbagai langkah pencegahan, rehabilitasi, pengawasan, hingga keterlibatan masyarakat. Melalui perda ini masyarakat dapat memahami bahaya narkotika serta langkah penanganannya,” ujar Doni.
Sementara itu, Eka Rosiana dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar mengungkapkan bahwa kasus penyalahgunaan Napza di Sumbar masih didominasi kalangan usia produktif dan remaja.
Ia menyebutkan, berdasarkan data yang dihimpun, ditemukan sekitar 80 ribu kasus dengan rentang usia 15 hingga 19 tahun. Jenis zat yang paling banyak disalahgunakan di antaranya ganja, sabu-sabu, dan ekstasi.
Menurut Eka, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pihak karena penyalahgunaan narkotika tidak hanya berdampak terhadap kesehatan fisik, tetapi juga kesehatan mental dan kondisi sosial masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Yayasan Pelita Jiwa Insani (YPJI), Syafrizal, turut memaparkan pengalaman lembaganya dalam menangani korban penyalahgunaan narkotika serta orang dengan gangguan jiwa.
Ia menjelaskan bahwa yayasan tersebut didirikan oleh Evi Yandri jauh sebelum menjadi anggota DPRD Sumbar, dengan tujuan membantu masyarakat yang membutuhkan rehabilitasi akibat kecanduan narkoba maupun gangguan kejiwaan lainnya.
“Yayasan ini berdiri untuk membantu masyarakat yang mengalami gangguan jiwa maupun korban penyalahgunaan narkotika agar bisa kembali menjalani kehidupan normal di tengah masyarakat,” kata Syafrizal.
Dalam kegiatan itu, Syafrizal juga menghadirkan empat mantan penghuni rehabilitasi YPJI yang telah pulih dan kembali menjalani aktivitas sosial secara normal. Kehadiran mereka menjadi bentuk edukasi nyata bagi peserta mengenai dampak buruk narkotika sekaligus pentingnya rehabilitasi.
“Kami sengaja menghadirkan mereka agar masyarakat benar-benar memahami bahaya narkoba dan pentingnya penanganan yang tepat bagi korban penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.
Sementara itu, Evi Yandri Rajo Budiman mengaku mengapresiasi tingginya antusiasme masyarakat yang hadir mengikuti sosialisasi tersebut. Ia menilai keterlibatan masyarakat menjadi faktor utama dalam memutus rantai peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
Menurut Evi Yandri, lahirnya Perda Nomor 9 Tahun 2018 merupakan bentuk kepedulian DPRD Sumbar terhadap semakin meningkatnya ancaman penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan generasi muda.
Ia menegaskan bahwa tanggung jawab pencegahan narkoba bukan hanya berada di tangan aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan keterlibatan keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, hingga pemerintah daerah.
“Dengan adanya perda ini, seluruh pihak memiliki tanggung jawab menjaga lingkungan agar bersih dari penyalahgunaan Napza. Karena dampaknya sangat besar terhadap kehidupan sosial masyarakat,” ujarnya.
Politisi Partai Gerindra tersebut juga mengungkapkan bahwa pemberantasan narkotika bukan perkara mudah. Selain karena bisnis narkoba sangat menguntungkan, kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan turut menjadi tantangan besar dalam pengawasan jalur masuk barang ilegal tersebut.
“Narkotika sulit diberantas karena jaringan peredarannya luas dan bisnis ini menjanjikan keuntungan besar. Selain itu, Indonesia merupakan negara kepulauan sehingga pengawasan masih memiliki banyak keterbatasan,” katanya.
Menutup kegiatan sosialisasi, Evi Yandri mengajak seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba dan aktif mengawasi lingkungan masing-masing dari ancaman penyalahgunaan Napza.
Ia berharap sosialisasi perda tersebut mampu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga diri, keluarga, dan lingkungan dari bahaya narkotika demi mewujudkan Sumatera Barat yang sehat dan bebas narkoba.
Editor : Deviana


Posting Komentar