REALITANUSANTARA.COM
Padang – DPRD Provinsi Sumatera Barat resmi memulai pembahasan arah kebijakan anggaran daerah untuk tahun depan melalui rapat paripurna penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Agenda tersebut digelar di ruang sidang utama DPRD Sumbar, Senin (6/7/2026), sebagai tahapan awal penyusunan APBD Tahun 2027.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, didampingi Wakil Ketua DPRD Evi Yandri dan Nanda Satria. Hadir dalam kesempatan itu Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, Sekretaris DPRD Maifrizon, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Darul Idris, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumatera Barat.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sumbar Muhidi menegaskan bahwa penyusunan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 merupakan langkah strategis untuk memastikan arah pembangunan daerah tetap selaras dengan kebijakan pembangunan nasional.
Menurutnya, dokumen tersebut disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025–2029, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027, serta memperhatikan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Kerangka Ekonomi Makro serta Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2027 yang ditetapkan pemerintah pusat.
Muhidi menjelaskan, sinkronisasi antara program pembangunan daerah dan nasional menjadi semakin penting di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah. Kondisi tersebut diperberat dengan tingginya kebutuhan anggaran untuk penanganan dampak bencana di Sumatera Barat yang diperkirakan mencapai sekitar Rp33 triliun.
Ia menilai, kemampuan APBD provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota tidak akan mampu menanggung seluruh kebutuhan pembiayaan tersebut tanpa dukungan pemerintah pusat.
"Karena itu, penyelarasan arah kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan dengan prioritas nasional menjadi langkah strategis agar dukungan anggaran dari pemerintah pusat dapat dioptimalkan," ujar Muhidi.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menjelaskan bahwa penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 merupakan amanat peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 89 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Mahyeldi mengatakan, dokumen KUA-PPAS Tahun 2027 menjadi penjabaran tahun kedua pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2025 tentang RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025–2029.
Selain itu, dokumen tersebut juga disusun selaras dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025–2045 yang telah mengakomodasi kebijakan nasional Asta Cita sebagai arah pembangunan jangka panjang sekaligus mendukung visi dan misi kepala daerah.
"Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang kami sampaikan hari ini merupakan penjabaran tahun kedua RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025–2029 dan selaras dengan arah pembangunan jangka panjang daerah, sekaligus mengakomodasi kebijakan Asta Cita serta program dan kegiatan yang mendukung visi dan misi kepala daerah," kata Mahyeldi.
Ia menambahkan, sesuai ketentuan yang berlaku, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD paling lambat pada minggu kedua Juli. Selanjutnya, dokumen tersebut akan dibahas bersama DPRD untuk memperoleh kesepakatan paling lambat pada minggu kedua Agustus sebelum menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
Pembahasan KUA-PPAS ini menjadi tahapan penting dalam menentukan arah kebijakan fiskal daerah, prioritas pembangunan, serta alokasi anggaran untuk berbagai sektor strategis di Sumatera Barat pada tahun 2027.
Melalui pembahasan tersebut, DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat diharapkan dapat menyusun kebijakan anggaran yang lebih efektif, adaptif terhadap tantangan pembangunan, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat, termasuk percepatan pemulihan pascabencana, peningkatan infrastruktur, penguatan pelayanan publik, pengembangan ekonomi daerah, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Editor : Ayu


Posting Komentar