REALITANUSANTARA.COM
Padang – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi, menerima kunjungan silaturahmi jajaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat di Rumah Dinas Ketua DPRD Sumbar, Jumat (10/7/2026) malam. Pertemuan tersebut menjadi momentum memperkuat sinergi antara lembaga legislatif dan regulator penyiaran daerah dalam membahas masa depan penyiaran lokal, penguatan literasi media, serta perlindungan generasi muda di era digital.
Silaturahmi itu dihadiri langsung Ketua KPID Sumbar, Yusrin Tri Nanda, bersama para komisioner yakni Nofal Wiska, Riki Chandra, Yogi Afriandi, dan Oldsan Bayu Pradipta. Dalam suasana penuh keakraban, para komisioner memaparkan capaian program selama 100 hari pertama masa kerja sejak dilantik pada Maret 2026.
Meski menghadapi keterbatasan anggaran, KPID Sumbar tetap mampu menjalankan berbagai program literasi media melalui kolaborasi dengan sekolah, lembaga penyiaran, komunitas, serta berbagai mitra strategis. Langkah tersebut dinilai menjadi bukti komitmen KPID dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penggunaan media yang sehat, cerdas, dan bertanggung jawab.
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah isu strategis menjadi pembahasan utama. Mulai dari kondisi lembaga penyiaran televisi dan radio lokal di Sumatera Barat, tantangan keberlangsungan media lokal di tengah perubahan ekosistem digital, hingga kebutuhan akan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum bagi penyiaran daerah.
Ketua KPID Sumbar, Yusrin Tri Nanda, menjelaskan bahwa upaya menghadirkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyiaran belum dapat dilanjutkan karena terkendala regulasi di tingkat pemerintah pusat. Berdasarkan hasil pembahasan dengan Kementerian Dalam Negeri, urusan penyiaran merupakan kewenangan pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah dinilai tidak memiliki kewenangan langsung untuk membentuk Peraturan Daerah yang mengatur sektor tersebut.
"Kemendagri menilai pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung dalam mengelola urusan penyiaran sehingga Ranperda Penyiaran tidak dapat dilanjutkan. Karena itu kami mendorong lahirnya Peraturan Gubernur sebagai alternatif payung hukum untuk memperkuat penyiaran lokal di Sumatera Barat," ujar Yusrin.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Sumbar Muhidi menyatakan dukungan penuh terhadap upaya menghadirkan regulasi yang dapat memperkuat keberadaan lembaga penyiaran lokal. Menurutnya, keberadaan aturan yang jelas sangat penting untuk menjaga kualitas siaran sekaligus melestarikan nilai-nilai budaya Minangkabau melalui media penyiaran.
Muhidi menegaskan bahwa DPRD Sumbar siap melakukan pembahasan secara komprehensif bersama seluruh pihak terkait agar regulasi yang lahir benar-benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sekaligus menjawab kebutuhan daerah.
"Tentu proses penyusunan regulasi harus disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan ketentuan yang berlaku. Yang terpenting, penyiaran lokal memiliki landasan hukum yang kuat sehingga mampu menjaga identitas budaya serta memberikan manfaat bagi masyarakat," katanya.
Muhidi juga mengaitkan pentingnya regulasi penyiaran dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat yang mengakui kekhususan karakteristik sosial budaya masyarakat Minangkabau yang berlandaskan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Menurutnya, semangat tersebut harus tercermin dalam pengembangan konten penyiaran lokal agar budaya dan nilai-nilai daerah tetap terjaga di tengah derasnya arus informasi digital.
Selain membahas regulasi, pertemuan tersebut juga menghasilkan kesamaan pandangan mengenai pentingnya membangun sumber daya manusia yang unggul melalui peningkatan literasi media dan literasi digital.
Muhidi menilai penguatan literasi tidak hanya menjadi tanggung jawab dunia pendidikan, tetapi juga memerlukan kolaborasi antara pemerintah, lembaga penyiaran, serta berbagai pemangku kepentingan. Ia mendorong agar pendidikan literasi media dapat diintegrasikan sejak jenjang sekolah menengah sehingga generasi muda memiliki kemampuan berpikir kritis, memahami informasi secara benar, serta mampu memanfaatkan teknologi secara produktif.
Menurutnya, kebutuhan dunia kerja saat ini tidak lagi hanya mengandalkan kemampuan akademik semata, tetapi juga keterampilan nyata, kreativitas, kemampuan beradaptasi, serta kecakapan memanfaatkan teknologi digital.
"Dunia kerja membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki keterampilan, mampu berinovasi, dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan perusahaan maupun daerah," ujar Muhidi.
Ia juga menekankan bahwa sasaran program literasi media harus diperluas secara masif, tidak hanya menyasar kalangan pelajar, tetapi juga kelompok remaja dan ibu rumah tangga. Dengan meningkatnya kemampuan literasi masyarakat, diharapkan penyebaran informasi yang tidak benar, hoaks, maupun konten negatif dapat diminimalkan.
"Literasi yang kuat akan melahirkan masyarakat yang cerdas dalam menerima informasi. Karena itu generasi muda harus dibiasakan gemar membaca, menulis, berpikir kritis, dan mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital," tambahnya.
Gagasan tersebut mendapat apresiasi dari Komisioner KPID Sumbar, Oldsan Bayu Pradipta. Ia menyebut penguatan literasi media bagi generasi muda memang menjadi salah satu fokus utama KPID Sumbar selama masa kepengurusan saat ini.
Sementara itu, Komisioner Nofal Wiska menjelaskan bahwa meskipun KPID menghadapi berbagai keterbatasan selama 100 hari pertama bekerja, lembaganya tetap bergerak aktif membangun kolaborasi dengan berbagai institusi.
"Kami terus memperluas kerja sama dengan sekolah, perguruan tinggi, lembaga penyiaran, komunitas, serta berbagai mitra strategis agar edukasi literasi media dapat menjangkau masyarakat lebih luas," ujarnya.
Di akhir pertemuan, Ketua KPID Sumbar Yusrin Tri Nanda juga menyampaikan kondisi anggaran lembaga yang saat ini sangat terbatas. Ia mengungkapkan bahwa hingga Oktober 2026 belum tersedia anggaran operasional untuk pelaksanaan berbagai kegiatan. Namun demikian, kondisi tersebut tidak mengurangi komitmen KPID Sumbar untuk tetap menjalankan fungsi edukasi dan pengawasan penyiaran melalui kerja sama dengan berbagai pihak.
Pertemuan antara DPRD Sumbar dan KPID Sumbar tersebut diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat kebijakan penyiaran daerah sekaligus membangun ekosistem media yang sehat, berkualitas, serta mampu mendukung pelestarian budaya Minangkabau dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di Sumatera Barat.
Editor : Ayu


Posting Komentar