Pemko Padang Verifikasi 2.123,64 Hektare LP2B, Wawako Maigus Nasir Tegaskan Komitmen Lindungi Lahan Pertanian

REALITANUSANTARA.COM

Padang – Pemerintah Kota Padang menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian melalui percepatan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sumatera Barat yang dilakukan oleh Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, bersama para kepala daerah kabupaten dan kota se-Sumatera Barat di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Rabu (8/7/2026).

Penandatanganan kesepakatan tersebut dipimpin oleh Mahyeldi sebagai Gubernur Sumatera Barat dan menjadi langkah strategis dalam menyelaraskan kebijakan perlindungan lahan pertanian di seluruh wilayah provinsi. Kegiatan ini turut disaksikan oleh Suyus Windayana serta Rahma Julianti yang hadir mewakili Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan terhadap lahan pertanian produktif di tengah meningkatnya kebutuhan ruang untuk pembangunan dan pertumbuhan kawasan perkotaan.

Usai penandatanganan, Maigus Nasir menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Padang akan segera menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut dengan melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap luasan lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B.

Berdasarkan hasil kesepakatan antara pemerintah provinsi dan seluruh pemerintah daerah, luas LP2B Kota Padang ditetapkan mencapai 2.123,64 hektare. Luasan tersebut akan menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan tata ruang sekaligus menjadi dasar perlindungan terhadap lahan pertanian produktif agar tidak mudah beralih fungsi.

Menurut Maigus Nasir, proses verifikasi menjadi tahapan penting untuk memastikan seluruh bidang tanah yang masuk dalam kawasan LP2B telah sesuai dengan kondisi di lapangan. Verifikasi juga diperlukan agar pemerintah memiliki data yang akurat mengenai status dan pemanfaatan setiap lahan sehingga kebijakan perlindungan dapat diterapkan secara efektif.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut tidak hanya bertujuan menjaga ketahanan pangan daerah, tetapi juga memberikan kepastian hukum terhadap lahan pertanian yang harus dipertahankan sebagai kawasan produksi pangan berkelanjutan.

Selain itu, hasil verifikasi akan menjadi dasar bagi Pemerintah Kota Padang dalam mengidentifikasi kawasan yang masih memungkinkan untuk disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan, tanpa mengurangi komitmen dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan kota dan keberlangsungan sektor pertanian.

Pemerintah Kota Padang berharap penetapan dan verifikasi LP2B dapat menjadi instrumen penting dalam mendukung ketahanan pangan daerah, menjaga produktivitas pertanian, mengendalikan alih fungsi lahan, serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan sesuai dengan kebijakan tata ruang nasional maupun Provinsi Sumatera Barat.

Editor : Ayu

Label:

Posting Komentar

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.