Penggeledahan Terkait Jampidsus Jadi Sorotan, Penyidik Sita Valas, Emas 74 Kg, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar

REALITANUSANTARA.COM

Jakarta, 9 Juli 2026 – Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus menjadi perhatian publik. Hingga Kamis (9/7), penyidik gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan di sedikitnya 12 lokasi di Jakarta dan Bogor sebagai bagian dari pengembangan penyidikan. 

Dalam penggeledahan di Cafe de'CLAN Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, penyidik menemukan sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang asing, yaitu sekitar 3.130.000 Dolar Singapura, 889.965 Dolar Amerika Serikat, serta uang tunai sekitar Rp259 juta. Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta telepon seluler yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki. 

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke sebuah rumah di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, sejumlah besar mata uang asing, serta uang tunai yang masih dalam proses pendataan. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, nilai keseluruhan barang bukti diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. 

Berdasarkan perhitungan yang beredar di media sosial, jika seluruh mata uang asing, uang rupiah, dan emas tersebut dikonversikan ke dalam rupiah menggunakan kurs saat ini, nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp541,9 miliar. Namun demikian, angka tersebut masih merupakan estimasi, dan penyidik belum mengeluarkan pernyataan resmi yang menetapkan nilai final seluruh barang bukti.

Kabid Humas Polda Metro Jaya membenarkan adanya penyitaan emas seberat 74 kilogram dan menyatakan bahwa jumlah pasti uang tunai yang ditemukan masih dalam proses inventarisasi oleh penyidik. Proses penyidikan masih berlangsung sehingga dimungkinkan terdapat perkembangan baru terkait jumlah barang bukti maupun pihak-pihak yang akan dimintai keterangan.

Penyidikan ini merupakan bagian dari pengembangan beberapa perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum, termasuk dugaan korupsi di sektor energi, perkara PT Asabri, serta dugaan tindak pidana pencucian uang. Penyidik menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku. 

Perkembangan Terbaru

  1. Penggeledahan telah diperluas menjadi 12 lokasi di Jakarta dan Bogor. 
  2. Penyidik menyita 74 kg emas, valas dalam jumlah besar, uang tunai, dokumen, serta barang bukti elektronik. 
  3. Nilai Rp541,9 miliar yang ramai beredar masih berupa estimasi hasil konversi, belum merupakan angka resmi yang diumumkan penyidik.
  4. Hingga saat ini belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Febrie Adriansyah bersalah, sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati selama proses hukum berlangsung
Reporter : (Rf)

Label:

Posting Komentar

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.