REALITANUSANTARA.COM
Jakarta, 11 Juli 2026 – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Kepala Korps Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Irjen Totok menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, serta penggeledahan di beberapa lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Kita sudah melakukan gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara, telah ditetapkan dua orang tersangka," ujar Irjen Pol. Totok Suharyanto.
Selain Febrie Adriansyah, Polri juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial DR (Don Ritto) sebagai tersangka. DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026.
Menurut penyidik, perkara yang menjerat kedua tersangka berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses penanganan perkara yang melibatkan PT Asabri, serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang masih terus dikembangkan.
Untuk Febrie Adriansyah, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara itu, terhadap tersangka DR, penyidik menerapkan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta ketentuan yang relevan dalam KUHP Nasional.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih terus berlangsung. Polri menyatakan akan mendalami aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.
Reporter: (RF)


Posting Komentar