Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal India.

REALITANUSANTARA.COM

PADANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial A (39), yang diduga terlibat dalam aktivitas penampungan dan jual beli mineral berupa emas yang berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin.

Penindakan tersebut dilakukan pada Kamis, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 21.45 WIB, di kawasan SPBU KTK, Jalan Nasir Sutan Pamuncak, Kelurahan Kampai Tabu Karambia, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat.

A diketahui merupakan warga negara India yang berdomisili di kawasan Koto Baru, Kabupaten Solok. Ia disebut bekerja sebagai pekerja publik dan memiliki latar belakang pendidikan sarjana.

Kasus tersebut terungkap ketika petugas kepolisian melakukan penindakan terhadap A yang saat itu sedang dalam perjalanan dari wilayah Selayo, Kabupaten Solok, menuju kediamannya di kawasan Koto Baru.

Dalam perjalanan tersebut, A singgah di SPBU KTK untuk pergi ke toilet. Saat berada di lokasi itulah petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar mengamankan yang bersangkutan.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga A memiliki aktivitas jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin.

Petugas kemudian mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga batang emas murni, dua unit telepon seluler, satu unit timbangan digital, uang tunai lebih dari Rp6 juta, serta satu unit mobil Nissan X-Trail warna hitam.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit handphone Infinix seri X6855 warna abu-abu, satu unit iPhone 17 Pro Max warna oranye, tiga batang emas murni, satu timbangan digital merek Digiponds warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp6.036.100.

Polisi juga mengamankan satu unit Nissan X-Trail warna hitam dengan nomor polisi BA 1730 HP beserta kunci kontak dan dokumen kendaraan atas nama Rena Putri Yani.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, A diduga menjalankan bisnis jual beli emas dari hasil pertambangan tanpa izin.

Aktivitas tersebut disebut telah dilakukan pada sekitar Maret hingga April 2026. Pada periode tersebut, A diduga membeli emas urai dengan rata-rata sekitar 40 gram per hari.

Aktivitas tersebut kemudian disebut kembali dilakukan sejak Juli 2026 hingga saat penindakan. Kali ini, emas yang diperjualbelikan disebut dalam bentuk batangan, dengan rata-rata pembelian yang disebut mencapai sekitar satu kilogram per hari.

Polisi menduga emas tersebut berasal dari kegiatan pertambangan emas yang tidak memiliki izin di sejumlah wilayah, termasuk Sijunjung dan kawasan Gerabak Data, Kabupaten Solok.

Dalam modus yang tengah didalami penyidik, A disebut mendapatkan perintah dari seorang pemodal berinisial N yang disebut berada di Malaysia.

A diduga bertugas membeli emas padu dalam bentuk lempengan yang berasal dari aktivitas tambang emas tanpa izin. Setelah emas berhasil dikumpulkan, barang tersebut disebut akan dijemput oleh orang kepercayaan N untuk selanjutnya dibawa ke Malaysia.

Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan pendalaman kepolisian, termasuk untuk mengungkap jaringan, sumber emas, pihak yang memasok, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas dugaan perbuatannya, A disangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

Ketentuan tersebut mengatur larangan bagi pihak yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, maupun penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin pertambangan yang sah.

Dalam perkara ini, penyidik masih mendalami asal-usul emas yang diamankan serta aktivitas perdagangan yang diduga dilakukan oleh tersangka.

Jika terbukti memenuhi unsur pidana sebagaimana sangkaan, pelaku dapat menghadapi ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Penanganan perkara ini sekaligus menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum memberantas peredaran mineral hasil pertambangan ilegal yang berpotensi merugikan negara serta menimbulkan dampak terhadap tata kelola sumber daya alam.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap A serta menelusuri pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan emas tersebut. ( Ay/RF )

Posting Komentar

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.