Doni Harsiva Yandra Dorong Masyarakat Sumbar Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Bencana.

REALITANUSANTARA.COM

PESISIR SELATAN — Upaya memperkuat kesiapsiagaan masyarakat menghadapi berbagai ancaman bencana terus didorong di Sumatera Barat. Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat, Doni Harsiva Yandra, S.IP., M.Si., mengajak masyarakat tidak hanya mengandalkan pemerintah saat bencana terjadi, tetapi secara aktif membangun kemampuan mitigasi dan kesiapsiagaan dari lingkungan masing-masing.

Pesan tersebut disampaikan Doni saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Bencana di Nagari Muaro Aie, Kecamatan IV Nagari Bayang Utara, Kabupaten Pesisir Selatan, Sabtu (8/8/2026).

Sosialisasi Perda ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya penanggulangan bencana yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

Doni mengatakan, Sumatera Barat merupakan salah satu wilayah di Indonesia yang memiliki tingkat kerawanan terhadap berbagai jenis bencana. Ancaman tersebut mencakup gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor serta berbagai bencana hidrometeorologi.

Karakteristik wilayah tersebut, menurut Doni, menuntut adanya kesiapan masyarakat dalam menghadapi kemungkinan terjadinya bencana kapan pun. Kesiapsiagaan tidak boleh hanya menjadi agenda pemerintah atau lembaga kebencanaan, melainkan harus menjadi budaya yang tumbuh di tengah masyarakat.

“Penanggulangan bencana bukan hanya dilakukan ketika bencana sudah terjadi. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana kita membangun kesiapsiagaan, meningkatkan pengetahuan masyarakat dan melakukan langkah-langkah mitigasi sejak dini,” ujar Doni.

Ia menjelaskan, Perda Nomor 4 Tahun 2023 merupakan salah satu landasan dalam memperkuat penyelenggaraan penanggulangan bencana di Sumatera Barat. Regulasi tersebut menekankan pentingnya upaya penanggulangan bencana yang dilakukan secara terencana, terpadu dan menyeluruh dengan mengoptimalkan sumber daya yang tersedia.

Menurut Doni, keberadaan regulasi tersebut tidak akan memberikan dampak maksimal apabila hanya dipahami oleh pemerintah dan pemangku kepentingan. Masyarakat sebagai kelompok yang berada paling dekat dengan sumber risiko bencana juga harus memahami hak, peran dan tanggung jawabnya dalam menghadapi bencana.

Karena itu, ia mendorong agar pemahaman mengenai kebencanaan diperkuat mulai dari tingkat keluarga, lingkungan tempat tinggal hingga pemerintahan nagari.

Masyarakat, kata Doni, perlu mengetahui potensi bencana yang terdapat di wilayahnya masing-masing. Pengetahuan tersebut harus disertai dengan pemahaman mengenai jalur evakuasi, lokasi titik kumpul, prosedur penyelamatan serta langkah yang harus dilakukan sebelum, saat dan setelah bencana terjadi.

“ Masyarakat adalah garda terdepan ketika bencana terjadi. Dengan pengetahuan dan kesiapsiagaan yang baik, risiko serta dampak bencana dapat kita minimalisir,” katanya.

Doni menilai, peningkatan kapasitas masyarakat merupakan bagian penting dari strategi pengurangan risiko bencana. Ketika masyarakat memiliki pengetahuan yang memadai, keputusan dalam situasi darurat dapat diambil lebih cepat sehingga potensi korban dan kerugian dapat ditekan.

Selain kesiapan individu dan keluarga, Doni juga menekankan pentingnya membangun koordinasi di tingkat nagari. Pemerintah nagari bersama masyarakat perlu memiliki komunikasi yang baik agar respons terhadap kondisi darurat dapat dilakukan secara cepat dan terkoordinasi.

Kesiapan di tingkat lokal menjadi penting karena masyarakat merupakan kelompok yang pertama kali berada di lokasi ketika bencana terjadi. Dengan demikian, kemampuan masyarakat untuk melakukan tindakan awal sebelum bantuan dari luar tiba dapat menjadi faktor penting dalam menyelamatkan jiwa.

Sosialisasi tersebut juga dimanfaatkan sebagai ruang dialog antara DPRD Sumbar dan masyarakat. Berbagai pengalaman masyarakat dalam menghadapi bencana serta persoalan yang masih ditemukan di lapangan menjadi masukan untuk memperkuat kebijakan pemerintah daerah.

Doni menilai, penanggulangan bencana membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Pemerintah, DPRD, lembaga kebencanaan, pemerintah nagari, aparat keamanan, tenaga kesehatan, relawan, dunia pendidikan hingga masyarakat harus memiliki pemahaman dan pola koordinasi yang sama.

Menurutnya, penanggulangan bencana juga tidak boleh berhenti pada tahap tanggap darurat. Upaya pengurangan risiko harus dimulai jauh sebelum bencana terjadi melalui mitigasi dan peningkatan kesiapsiagaan. Setelah bencana, proses rehabilitasi dan pemulihan juga harus dilakukan secara terarah agar masyarakat terdampak dapat kembali menjalankan kehidupannya.

“Harapan kita, sosialisasi Perda ini tidak berhenti sebatas pemahaman terhadap aturan, tetapi mampu melahirkan gerakan bersama untuk membangun masyarakat Sumatera Barat yang tangguh, tanggap dan siap menghadapi bencana,” ujar Doni.

Ia menegaskan, membangun masyarakat tangguh bencana bukan pekerjaan yang dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Diperlukan edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan, latihan kesiapsiagaan, penguatan sistem peringatan dini serta koordinasi yang konsisten antara pemerintah dan masyarakat.

Dengan semakin kuatnya budaya sadar bencana, masyarakat diharapkan mampu mengurangi kepanikan ketika menghadapi keadaan darurat sekaligus meningkatkan kemampuan untuk menyelamatkan diri dan membantu kelompok rentan di sekitarnya.

Doni berharap implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2023 dapat terus diperkuat sehingga regulasi tersebut tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar hadir sebagai instrumen perlindungan masyarakat.

Upaya tersebut dinilai penting untuk mewujudkan Sumatera Barat yang lebih tangguh menghadapi berbagai ancaman bencana, sekaligus memastikan keselamatan masyarakat menjadi bagian utama dalam setiap kebijakan pembangunan daerah.

Editor : Deviana 

Label:

Posting Komentar

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.