Evi Yandri: Pajak Air Permukaan Harus Dioptimalkan untuk Perkuat Pembangunan Sumatera Barat.

REALITANUSANTARA.COM

PADANG — Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk terus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk melalui pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP), sepanjang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Evi Yandri, optimalisasi penerimaan pajak merupakan bagian penting dalam memperkuat kemampuan fiskal daerah untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Karena itu, perdebatan mengenai pemungutan PAP harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang jelas dan tidak dilakukan berdasarkan asumsi maupun kepentingan sepihak.

Evi menegaskan bahwa dirinya tetap menghargai keberadaan dan kontribusi dunia usaha, khususnya industri kelapa sawit, terhadap perekonomian Sumatera Barat. Namun, sebagai wakil rakyat, ia menilai kepentingan dunia usaha harus berjalan beriringan dengan kepentingan masyarakat serta kewajiban untuk mendukung pembangunan daerah.

“Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum, pemerintah juga membutuhkan kepastian penerimaan. Kalau dasar hukumnya ada, kewajibannya ada, dan objek pajaknya ada, maka kewajiban tersebut harus dibayar,” ujar Evi Yandri Jumat 14 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, pajak tidak semata-mata merupakan angka yang masuk ke kas pemerintah daerah. Penerimaan pajak pada akhirnya menjadi salah satu sumber pembiayaan berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Mulai dari pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, jalan, pelayanan kesehatan, pendidikan, penanganan bencana, pelayanan pemerintahan hingga pembangunan di wilayah yang kapasitas fiskalnya masih terbatas, menurut Evi, seluruhnya membutuhkan dukungan pendapatan daerah yang memadai.

Karena itu, ia mengingatkan agar upaya pemerintah daerah meningkatkan PAD tidak selalu dipandang sebagai langkah yang membebani dunia usaha.

Menurutnya, apabila terdapat persoalan terkait dasar hukum pemungutan pajak, wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan keberatan maupun menempuh mekanisme hukum yang tersedia. Namun, hal tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa kewajiban pajak tidak memiliki landasan hukum.

“Kalau memang tidak ada dasar hukumnya, silakan dilawan. Tetapi kalau dasar hukumnya ada, kewajibannya ada, dan objek pajaknya ada, maka kewajiban tersebut harus dibayar,” tegasnya.

Tidak Semata soal Flowmeter

Evi juga menyoroti perdebatan mengenai Pajak Air Permukaan yang menurutnya tidak seharusnya hanya dikaitkan dengan keberadaan atau tidak adanya alat pengukur aliran air atau flowmeter.

Ia menilai, persoalan PAP harus dilihat secara utuh dengan memperhatikan keseluruhan konstruksi hukum dan mekanisme perpajakan yang berlaku.

Beberapa aspek yang perlu diperhatikan, kata dia, antara lain apakah terdapat kegiatan pengambilan atau pemanfaatan air permukaan, apakah aktivitas tersebut termasuk objek pajak, bagaimana dasar pengenaan pajaknya ditentukan, bagaimana Nilai Perolehan Air Permukaan dihitung, serta apakah proses pemungutannya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, menurut Evi, penentuan kewajiban pajak tidak semestinya hanya didasarkan pada satu instrumen teknis, tetapi harus melihat substansi kegiatan dan ketentuan hukum yang mengaturnya.

Jika seluruh persyaratan dan mekanisme tersebut telah memiliki dasar hukum yang kuat, Evi meminta Pemprov Sumbar tidak ragu menjalankan kewenangannya.

Pemerintah Diminta Tegas dan Tidak Tebang Pilih

Evi juga meminta pemerintah daerah menjalankan kebijakan pemungutan pajak secara profesional, transparan dan berkeadilan.

Ia menegaskan, penegakan aturan perpajakan tidak boleh dilakukan secara tebang pilih. Pemerintah harus memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh wajib pajak, baik pelaku usaha berskala kecil maupun perusahaan besar.

“Jangan hanya tegas kepada pengusaha kecil, tetapi ragu kepada perusahaan besar. Semua harus sama di hadapan hukum dan pajak,” katanya.

Menurut Evi, pemerintah tidak boleh menggunakan keberatan dari sebagian pihak sebagai alasan untuk mundur dari upaya meningkatkan penerimaan daerah yang secara hukum memang menjadi hak pemerintah daerah.

Ia justru meminta pemerintah menghadapi setiap persoalan dengan mengedepankan data, regulasi dan argumentasi hukum yang kuat.

Terkait adanya perusahaan yang menempuh upaya hukum dalam persoalan pajak, Evi menilai langkah tersebut merupakan hak setiap wajib pajak yang harus dihormati.

Namun, proses sengketa tidak boleh dimaknai sebagai bukti bahwa kewajiban pajak tersebut sejak awal tidak ada.

Menurutnya, pemerintah dan wajib pajak sama-sama memiliki ruang untuk mempertahankan kepentingannya melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Proses sengketa hukum tidak boleh dijadikan alasan untuk menganggap kewajiban pajak tersebut sejak awal tidak ada. Mari kita hormati proses hukumnya dan pada saat yang sama biarkan pemerintah mempertahankan kepentingan daerah melalui mekanisme hukum yang tersedia,” ujarnya.

Lebih jauh, Evi menekankan bahwa PAD bukan merupakan sumber keuangan yang menjadi milik pribadi kepala daerah, DPRD maupun pemerintah provinsi.

Penerimaan tersebut, kata dia, pada akhirnya merupakan bagian dari sumber pembiayaan pembangunan yang manfaatnya dikembalikan kepada masyarakat melalui APBD.

“Setiap rupiah PAD yang berhasil dihimpun bukan milik gubernur, bukan milik DPRD, dan bukan milik pemerintah provinsi. Itu uang rakyat,” tegasnya.

Karena itu, ia mendukung langkah Pemprov Sumbar untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah melalui berbagai sumber penerimaan yang sah, termasuk optimalisasi PAP.

Menurut Evi, daerah tidak boleh kehilangan potensi penerimaan yang sah hanya karena pemerintah ragu mengambil sikap ketika berhadapan dengan kepentingan usaha berskala besar.

Evi menegaskan dukungannya terhadap pertumbuhan investasi dan dunia usaha di Sumatera Barat. Menurutnya, pemerintah harus tetap menciptakan iklim usaha yang sehat, memberikan kepastian hukum serta menjaga agar investasi dapat berkembang.

Namun, pertumbuhan dunia usaha juga harus diiringi dengan kepatuhan terhadap kewajiban yang ditetapkan negara.

Ia berpandangan, membayar pajak bukan bentuk penghambatan terhadap kegiatan usaha, melainkan bagian dari kontribusi dunia usaha terhadap daerah tempat mereka menjalankan kegiatan ekonomi.

“Dunia usaha silakan tumbuh. Investasi silakan berkembang. Tetapi ketika menggunakan sumber daya yang menjadi objek pajak berdasarkan ketentuan negara, maka kewajiban membayar pajak juga harus dihormati,” katanya.

Evi mengajak seluruh pihak melihat persoalan perpajakan secara lebih proporsional. Dunia usaha membutuhkan infrastruktur dan pelayanan publik agar kegiatan ekonomi dapat berjalan, sementara pemerintah membutuhkan penerimaan untuk menyediakan berbagai fasilitas tersebut.

Karena itu, hubungan antara pemerintah dan dunia usaha, menurutnya, harus dibangun atas dasar kepastian hukum, transparansi, keadilan serta kepatuhan.

Pada akhirnya, Evi mengingatkan bahwa pembangunan Sumatera Barat tidak cukup hanya mengandalkan investasi.

Pembangunan juga membutuhkan kepatuhan seluruh pihak terhadap aturan serta kontribusi melalui penerimaan negara dan daerah.

Ia berharap perdebatan mengenai PAP tidak berkembang menjadi pertentangan antara pemerintah dan dunia usaha, tetapi menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola penerimaan daerah yang adil dan sesuai hukum.

“Jangan hanya menikmati jalan yang dibangun pemerintah, menikmati pelayanan yang dibiayai APBD, dan menikmati sumber daya daerah, tetapi ketika diminta memberikan kontribusi melalui pajak justru mencari alasan untuk menghindarinya,” katanya.

Evi menegaskan, optimalisasi pajak harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum, sementara hak wajib pajak tetap harus dihormati.

“Bangun Sumatera Barat bukan hanya dengan investasi. Bangun Sumatera Barat juga dengan kepatuhan. Karena pembangunan membutuhkan kontribusi semua pihak,” pungkasnya.( A.1 )

Label:

Posting Komentar

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.