Indra Catri Sosialisasikan Perda GAKI di Baso, Dorong Warga Konsumsi Garam Beriodium untuk Cegah Gangguan Kesehatan.

REALITANUSANTARA.COM

AGAM — Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Indra Catri, terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pemenuhan gizi, khususnya asupan iodium dalam kehidupan sehari-hari.

Upaya tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan Iodium (GAKI) yang digelar di Ladang Hutan, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, Minggu (9/8/2026).

Sosialisasi perda tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman masyarakat mengenai dampak kekurangan iodium sekaligus mendorong kebiasaan hidup sehat yang dapat diterapkan mulai dari lingkungan keluarga.

Dalam kegiatan itu, Indra Catri menegaskan bahwa persoalan kesehatan masyarakat tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat. Pencegahan berbagai gangguan kesehatan, termasuk GAKI, menurutnya harus dimulai dari kesadaran masyarakat dalam memenuhi kebutuhan gizi sehari-hari.

"Iodium merupakan mineral esensial yang dibutuhkan tubuh, terutama untuk mendukung fungsi kelenjar tiroid dalam memproduksi hormon yang berperan penting bagi pertumbuhan dan perkembangan manusia," ujar Indra Catri.

Ia menjelaskan, kekurangan iodium tidak boleh dianggap sebagai persoalan sederhana. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat memengaruhi pertumbuhan dan perkembangan, termasuk perkembangan kecerdasan, terutama apabila terjadi pada masa pertumbuhan.

Karena itu, masyarakat diminta memberikan perhatian terhadap kecukupan iodium dalam pola konsumsi sehari-hari. Salah satu langkah sederhana yang dapat dilakukan di tingkat rumah tangga adalah memastikan penggunaan garam konsumsi yang mengandung iodium sesuai standar.

Indra Catri mengatakan, Perda Sumatera Barat Nomor 19 Tahun 2018 merupakan salah satu instrumen pemerintah daerah dalam memperkuat upaya penanggulangan Gangguan Akibat Kekurangan Iodium.

Regulasi tersebut tidak hanya menekankan aspek penanganan, tetapi juga pentingnya pencegahan melalui peningkatan kesadaran masyarakat, pengawasan terhadap garam konsumsi, serta pemenuhan standar kandungan iodium pada produk yang beredar.

Menurut dia, keberadaan regulasi tersebut harus diketahui masyarakat agar tujuan pembentukan perda benar-benar dirasakan manfaatnya.

"Melalui perda ini, pemerintah memperkuat pengawasan terhadap garam konsumsi yang beredar di masyarakat. Garam yang dikonsumsi harus memenuhi standar kandungan iodium agar manfaat kesehatannya dapat dirasakan secara optimal," katanya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak sekadar membeli garam berdasarkan harga maupun kemasan. Konsumen perlu memperhatikan informasi pada kemasan dan memastikan produk yang digunakan merupakan garam konsumsi beriodium sesuai ketentuan.

Dalam kesempatan tersebut, Indra Catri mengajak warga Ladang Hutan untuk menjadikan pemenuhan iodium sebagai bagian dari kebiasaan keluarga.

Menurutnya, langkah pencegahan GAKI sebenarnya dapat dilakukan melalui tindakan sederhana dan konsisten. Pemilihan garam beriodium sebagai bahan konsumsi rumah tangga menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan masyarakat.

"Kesadaran masyarakat menjadi kunci keberhasilan pencegahan GAKI. Mari kita biasakan menggunakan garam beriodium di rumah tangga demi mewujudkan generasi yang sehat, cerdas, dan berkualitas," tuturnya.

Ia menambahkan, peningkatan kualitas kesehatan masyarakat memiliki hubungan erat dengan pembangunan sumber daya manusia. Masyarakat yang sehat akan memiliki peluang lebih besar untuk tumbuh, belajar, bekerja, dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah.

Oleh sebab itu, edukasi mengenai gizi dan kesehatan perlu dilakukan secara berkelanjutan, termasuk melalui kegiatan sosialisasi perda yang menyentuh langsung masyarakat di tingkat nagari dan lingkungan tempat tinggal.

Sosialisasi tidak hanya diisi dengan penyampaian materi. Kegiatan juga berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab antara masyarakat dengan narasumber.

Sejumlah warga menyampaikan pertanyaan mengenai pemenuhan kebutuhan gizi keluarga, pemilihan garam konsumsi, hingga langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mencegah gangguan akibat kekurangan iodium.

Antusiasme warga menunjukkan bahwa isu kesehatan dan pemenuhan gizi masih menjadi perhatian penting di tengah masyarakat.

Indra Catri menilai dialog langsung dengan masyarakat diperlukan agar pemahaman mengenai substansi perda tidak berhenti pada pengetahuan mengenai aturan, tetapi dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Ia berharap masyarakat yang telah mengikuti sosialisasi dapat meneruskan informasi tersebut kepada keluarga dan lingkungan sekitar sehingga kesadaran mengenai pentingnya konsumsi garam beriodium semakin luas.

"Perda ini harus menjadi pedoman bersama. Pemerintah memiliki tanggung jawab dalam pengawasan dan pembinaan, sementara masyarakat memiliki peran penting dengan memastikan produk yang dikonsumsi memenuhi ketentuan," ujarnya.

Ia pun mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Agam, khususnya warga Kecamatan Baso, untuk bersama-sama membangun kebiasaan hidup sehat dan memperhatikan kecukupan gizi keluarga.

Menurutnya, pencegahan GAKI merupakan investasi jangka panjang dalam membangun generasi Sumatera Barat yang sehat, produktif, cerdas, dan berkualitas.

Sosialisasi Perda Nomor 19 Tahun 2018 tersebut kemudian ditutup dengan ajakan kepada masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat, memperhatikan asupan gizi keluarga, serta membiasakan penggunaan garam beriodium sesuai standar dalam konsumsi sehari-hari.

Langkah sederhana di tingkat rumah tangga tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari gerakan bersama dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sekaligus memperkuat kualitas sumber daya manusia di Sumatera Barat.

Editor : Ayu

Label:

Posting Komentar

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.