REALITANUSANTARA.COM
TANAH DATAR – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Zuldafri Darma, mengajak masyarakat memperkuat ketahanan keluarga dan kepedulian lingkungan sebagai langkah utama dalam mencegah penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Pesan tersebut disampaikan Zuldafri saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Nagari Parambahan, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Minggu (9/8/2026).
Sosialisasi tersebut menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya narkoba sekaligus memperkuat pemahaman bahwa upaya pencegahan tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum.
Zuldafri menegaskan, perang terhadap narkoba membutuhkan keterlibatan berbagai unsur masyarakat. Pemerintah daerah, aparat keamanan, tenaga kesehatan, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, orang tua, serta generasi muda harus mengambil peran sesuai kapasitas masing-masing.
Menurutnya, keluarga merupakan lapisan pertahanan pertama dalam mencegah anak dan remaja terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. Karena itu, orang tua perlu membangun komunikasi terbuka, memberikan perhatian yang cukup, sekaligus melakukan pengawasan terhadap pergaulan anak.
“Pencegahan harus dimulai dari keluarga. Orang tua perlu meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan membangun komunikasi yang baik agar mereka tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba,” kata Zuldafri.
Ia menilai pendekatan keluarga sangat penting karena perubahan perilaku pada anak sering kali lebih mudah diketahui oleh orang-orang terdekat. Dengan komunikasi yang sehat, persoalan yang dihadapi anak dapat diketahui lebih awal sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih serius.
Di sisi lain, Zuldafri meminta masyarakat tidak menutup mata terhadap potensi penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Menurutnya, kepedulian warga merupakan bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak dan generasi muda.
“Jangan sampai persoalan narkoba baru kita perhatikan ketika sudah menimbulkan korban. Pencegahan harus dilakukan sejak dini dan menjadi tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Zuldafri menjelaskan, Perda Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2018 menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah dalam memperkuat upaya fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Melalui regulasi tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya mengetahui bahaya narkoba, tetapi juga memahami pentingnya keterlibatan aktif dalam upaya pencegahan.
Ia mengatakan sosialisasi perda perlu terus dilakukan secara berkelanjutan agar pesan pencegahan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat, terutama kelompok yang bersentuhan langsung dengan generasi muda.
“Perda ini harus dipahami dan diimplementasikan bersama. Jangan hanya menjadi aturan tertulis, tetapi harus benar-benar hadir dalam kehidupan masyarakat,” katanya.
Menurut Zuldafri, edukasi menjadi salah satu instrumen penting dalam memutus mata rantai penyalahgunaan narkoba. Anak-anak dan remaja perlu mendapatkan informasi yang benar mengenai risiko narkoba sehingga memiliki kemampuan untuk menolak ajakan maupun tekanan dari lingkungan pergaulan.
“Generasi muda adalah aset daerah dan bangsa. Karena itu, kita harus menjaga mereka dari ancaman narkoba melalui pendidikan, pengawasan, dan kepedulian bersama,” tegasnya.
Sosialisasi tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Eka Lusiana, SKM dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat dan AKP Harmen selaku Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar.
Dari aspek kesehatan, masyarakat diberikan pemahaman mengenai dampak penyalahgunaan narkotika terhadap kondisi fisik dan mental. Penyalahgunaan zat terlarang juga dapat berdampak terhadap kehidupan sosial, hubungan keluarga, pendidikan, hingga masa depan seseorang.
Sementara itu, AKP Harmen memberikan pemahaman mengenai aspek pencegahan dan penanganan narkoba dari sisi kepolisian. Masyarakat didorong untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan serta tidak ragu menyampaikan informasi kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkoba.
Kolaborasi antara sektor kesehatan dan penegakan hukum tersebut dinilai penting karena persoalan narkoba memiliki dimensi yang kompleks. Penanganannya tidak cukup hanya melalui tindakan hukum, tetapi juga membutuhkan pendekatan preventif dan edukatif.
Zuldafri berharap sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2018 dapat mendorong terbentuknya kesadaran kolektif di tengah masyarakat.
Ia menginginkan masyarakat tidak hanya menjadi objek dalam program pencegahan, tetapi turut menjadi pelaku utama dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
Menurutnya, pencegahan dapat dimulai dari langkah sederhana, seperti memperkuat komunikasi dalam keluarga, mengetahui lingkungan pergaulan anak, meningkatkan kegiatan positif bagi generasi muda, serta membangun kepedulian antarwarga.
“Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum. Pemerintah dan masyarakat harus bergerak bersama. Kalau semua pihak mengambil peran, maka upaya melindungi generasi muda akan jauh lebih kuat,” ujarnya.
Zuldafri berharap Nagari Parambahan dapat menjadi salah satu contoh lingkungan yang memiliki kesadaran tinggi terhadap bahaya narkoba.
Ia menegaskan bahwa masa depan daerah sangat bergantung pada kualitas generasi mudanya. Karena itu, investasi terbesar yang dapat dilakukan masyarakat adalah memastikan anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang sehat, aman, produktif, dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba.
“Bersama kita cegah narkoba. Kita kuatkan keluarga, kita peduli terhadap lingkungan, dan kita lindungi generasi muda. Dengan demikian, kita dapat mewujudkan masyarakat yang sehat serta generasi Sumatera Barat yang berkualitas,” pungkas Zuldafri.
Editor : Deviana


Posting Komentar