REALITANUSANTARA.COM
PADANG PARIAMAN — Ketua DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Aprinaldi, S.Pd., M.Pd., AIFO, memimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Padang Pariaman dalam rangka pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman sisa masa jabatan 2024–2029.
Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (12/8/2026), dan menjadi bagian penting dalam memastikan keberlanjutan pelaksanaan fungsi kelembagaan DPRD setelah adanya pergantian antarwaktu anggota dewan.
Prosesi pengucapan sumpah/janji PAW merupakan tahapan konstitusional yang menandai dimulainya pelaksanaan tugas dan tanggung jawab anggota DPRD yang menggantikan anggota sebelumnya hingga berakhirnya masa jabatan periode 2024–2029.
Dalam kapasitasnya sebagai pimpinan rapat, Aprinaldi menegaskan pentingnya menjaga marwah lembaga DPRD sekaligus memastikan setiap anggota dewan menjalankan amanah yang diberikan masyarakat secara bertanggung jawab.
Pergantian antarwaktu tidak hanya berkaitan dengan perubahan komposisi keanggotaan DPRD, tetapi juga diharapkan mampu menjaga kesinambungan pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan yang menjadi tugas utama lembaga legislatif daerah.
Keberadaan anggota PAW diharapkan dapat segera beradaptasi dengan tugas kedewanan, memahami berbagai agenda strategis daerah, serta melanjutkan kerja-kerja kelembagaan DPRD dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat di berbagai sektor.
Ketua DPRD Padang Pariaman juga menekankan pentingnya membangun komunikasi dan sinergi yang kuat di antara seluruh unsur DPRD, pemerintah daerah, serta masyarakat. Kolaborasi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan berbagai kebijakan pembangunan daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan terlaksananya rapat paripurna pengucapan sumpah/janji PAW tersebut, DPRD Kabupaten Padang Pariaman diharapkan semakin solid dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya. Kehadiran anggota baru juga diharapkan dapat memperkuat kapasitas lembaga dalam merespons berbagai persoalan dan kebutuhan masyarakat.
Momentum PAW ini sekaligus menjadi pengingat bahwa jabatan sebagai anggota DPRD merupakan amanah publik yang harus dilaksanakan dengan integritas, komitmen, dan keberpihakan terhadap kepentingan masyarakat.
Melalui sinergi antara pimpinan dan seluruh anggota DPRD, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, serta berbagai elemen masyarakat, pelaksanaan sisa masa jabatan 2024–2029 diharapkan dapat berlangsung secara efektif dan menghasilkan kebijakan yang mendukung percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Padang Pariaman.
Editor : Ayu


Posting Komentar