Fraksi PDI Perjuangan-PKB Soroti Lemahnya Kemandirian Fiskal Sumbar dalam Perubahan APBD 2026.

REALITANUSANTARA.COM

PADANG — Fraksi PDI Perjuangan-PKB DPRD Provinsi Sumatera Barat menyoroti masih lemahnya kemandirian fiskal daerah dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumatera Barat Tahun Anggaran 2026.

Sorotan tersebut disampaikan Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi PDI Perjuangan-PKB, Varel Oriano, saat membacakan Pandangan Umum Fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Sumatera Barat di Padang, Senin (7/9/2026).

Dalam pandangan fraksinya, Varel menegaskan bahwa APBD tidak boleh dipahami semata-mata sebagai dokumen yang berisi angka-angka pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah. Lebih dari itu, APBD merupakan instrumen kebijakan sekaligus bentuk komitmen politik pemerintah daerah dalam menentukan arah pembangunan dan memastikan anggaran memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

"APBD bukan sekadar kompilasi angka-angka statistik keuangan, melainkan manifestasi dari komitmen politik anggaran untuk keberpihakan kepada rakyat kecil, petani, nelayan, guru, serta pelaku UMKM," kata Varel dalam rapat paripurna.

Menurut Fraksi PDI Perjuangan-PKB, perubahan APBD 2026 harus diarahkan untuk memperkuat perekonomian masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mempercepat pembangunan yang berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat.

Fraksi menilai setiap perubahan struktur pendapatan dan belanja daerah harus memiliki dasar perhitungan yang jelas, terukur, realistis, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kebijakan anggaran juga dinilai harus menjawab persoalan riil yang dihadapi masyarakat, bukan hanya memenuhi kebutuhan administratif pemerintahan.

Salah satu persoalan utama yang menjadi perhatian Fraksi PDI Perjuangan-PKB adalah struktur pendapatan daerah Sumatera Barat yang masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.

Varel yang juga merupakan anggota Komisi II DPRD Sumbar menyebut pendapatan transfer dalam rancangan perubahan APBD 2026 mengalami peningkatan sekitar 19,64 persen. Sebaliknya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru mengalami penurunan sekitar 8,73 persen.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi indikator bahwa kapasitas fiskal daerah masih belum cukup kuat untuk menopang kebutuhan pembangunan secara mandiri.

"Kenaikan pendapatan APBD masih didominasi lonjakan pendapatan transfer dari pemerintah pusat. Ini membuktikan derajat kemandirian fiskal daerah kita masih sangat lemah," ujarnya.

Fraksi PDI Perjuangan-PKB menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Ketergantungan terhadap transfer pusat membuat ruang fiskal daerah sangat dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah pusat, sementara kebutuhan pembangunan di daerah terus meningkat.

Karena itu, pemerintah provinsi didorong lebih agresif menggali dan mengoptimalkan berbagai potensi PAD yang masih dapat dikembangkan. Upaya tersebut dinilai penting agar peningkatan kapasitas fiskal tidak hanya mengandalkan kenaikan dana transfer.

Fraksi juga meminta Pemprov Sumbar menjelaskan secara terbuka dasar penyusunan target pendapatan dalam Perubahan APBD 2026.

Varel mempertanyakan apakah penetapan target tersebut telah melalui evaluasi menyeluruh terhadap capaian pendapatan sebelumnya, potensi ekonomi yang tersedia, tingkat kepatuhan wajib pajak dan retribusi, serta efektivitas sistem pemungutan yang selama ini diterapkan.

Menurut dia, setiap target pendapatan yang dicantumkan dalam APBD harus memiliki basis data dan metodologi yang kuat. Target yang terlalu tinggi berpotensi tidak tercapai, sementara target yang terlalu rendah dapat menyebabkan potensi pendapatan daerah tidak tergarap secara maksimal.

Selain persoalan kemandirian fiskal, Fraksi PDI Perjuangan-PKB juga memberikan perhatian terhadap rencana pengambilalihan objek retribusi wisata selancar atau surfing yang selama ini dipungut Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Fraksi meminta pemerintah provinsi memberikan kejelasan mengenai desain pengelolaan retribusi tersebut, termasuk pembagian kewenangan, mekanisme pemungutan, pelayanan kepada wisatawan, hingga pembagian manfaat bagi daerah dan masyarakat setempat.

Menurut Fraksi PDI Perjuangan-PKB, potensi pariwisata Mentawai merupakan aset ekonomi daerah yang harus dikelola dengan prinsip keadilan. Pengelolaan potensi tersebut tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan pemerintah, tetapi juga harus diikuti dengan peningkatan kualitas infrastruktur dan sarana pendukung pariwisata.

"Pengelolaan potensi ekonomi wisata selancar harus memberikan manfaat yang berkeadilan. Jangan sampai terjadi pengalihan sumber pendapatan tanpa kejelasan pembagian kewenangan, pelayanan, dan manfaat bagi masyarakat Mentawai," tegas Varel.

Fraksi menilai Mentawai memiliki posisi strategis dalam pengembangan pariwisata Sumatera Barat, khususnya wisata bahari dan surfing. Karena itu, peningkatan penerimaan daerah dari sektor tersebut idealnya berjalan beriringan dengan pembangunan akses, fasilitas wisata, keamanan, kebersihan, promosi, serta pemberdayaan masyarakat lokal.

Dengan demikian, masyarakat Mentawai tidak hanya menjadi objek dari kegiatan pariwisata, tetapi juga memperoleh manfaat ekonomi yang nyata dari berkembangnya sektor tersebut.

APBD Harus Berorientasi pada Pemulihan Ekonomi

Fraksi PDI Perjuangan-PKB menegaskan pembahasan Perubahan APBD 2026 harus ditempatkan dalam kerangka memperkuat fondasi ekonomi Sumatera Barat.

Menurut fraksi, kebijakan anggaran perlu memberikan ruang yang cukup bagi sektor-sektor yang menjadi penopang ekonomi masyarakat, seperti pertanian, perikanan, UMKM, pariwisata, pendidikan, serta pelayanan publik.

Peningkatan PAD, kata Varel, juga tidak boleh dilakukan dengan pendekatan yang membebani masyarakat. Optimalisasi pendapatan harus ditempuh melalui perluasan basis ekonomi, peningkatan kualitas pelayanan, digitalisasi pemungutan, penertiban administrasi, serta pengelolaan aset dan potensi daerah secara profesional.

Di sisi lain, belanja daerah harus diarahkan pada program yang memberikan dampak nyata terhadap masyarakat dan pembangunan jangka panjang.

Fraksi PDI Perjuangan-PKB berharap proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 tidak hanya menghasilkan penyesuaian angka-angka dalam struktur APBD, tetapi juga mampu melahirkan kebijakan fiskal yang lebih sehat, transparan, berkeadilan, dan berpihak kepada masyarakat.

Penyampaian pandangan umum fraksi tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam pembahasan Ranperda Perubahan APBD Sumatera Barat Tahun Anggaran 2026. Selanjutnya, berbagai pandangan dan catatan fraksi akan menjadi bahan pembahasan antara DPRD dan pemerintah provinsi sebelum rancangan perubahan anggaran ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Melalui proses tersebut, DPRD Sumbar menjalankan fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan untuk memastikan setiap kebijakan fiskal daerah memiliki dasar yang jelas serta diarahkan sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat Sumatera Barat.(Ayu)

Label:

Posting Komentar

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.