Pemko Padang dan BPN Percepat Penyelesaian Persoalan Lahan Strategis untuk Dukung Pembangunan.

REALITANUSANTARA.COM

PADANG - Pemerintah Kota (Pemko) Padang bersama Kantor Pertanahan Kota Padang memperkuat koordinasi untuk mempercepat penyelesaian sejumlah persoalan pertanahan yang berkaitan langsung dengan pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat.

Upaya tersebut dibahas Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, saat bertemu Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang, Hanif, di Kantor Pertanahan Kota Padang, Senin (7/9/2026).

Pertemuan itu membahas sejumlah agenda strategis, mulai dari penyediaan lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat, tanah wakaf Muhammadiyah, sertifikasi tanah ulayat masyarakat, hingga kepastian lahan untuk pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) PDAM di kawasan Gunung Pangilun.

Maigus Nasir menegaskan, penyelesaian persoalan pertanahan membutuhkan sinergi lintas sektor agar berbagai program pembangunan tidak terkendala persoalan administrasi maupun kepastian hukum atas lahan.

"Kami berharap melalui koordinasi dengan BPN, berbagai persoalan pertanahan yang berkaitan dengan kebutuhan pembangunan dan kepentingan masyarakat dapat segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Maigus.

Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Kepala Bapenda Kota Padang Atos, Kepala Dinas PUPR Kota Padang Malvi Hendri, Kepala Dinas Pertanahan Kota Padang Desmon Danus, serta sejumlah perwakilan organisasi perangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah percepatan penerbitan sertifikat lahan untuk pembangunan Sekolah Rakyat.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Hanif menyampaikan, proses penerbitan sertifikat diupayakan dapat diselesaikan pada pekan ini. Lahan tersebut terdiri atas sekitar 48 hektare lahan yang akan melalui proses ganti rugi dan tambahan 2,2 hektare lahan hibah.

Kepastian status dan dokumen pertanahan dinilai penting agar pembangunan Sekolah Rakyat dapat berjalan sesuai tahapan yang telah direncanakan pemerintah.

Persoalan lain yang dibahas adalah rencana wakaf lahan untuk Muhammadiyah.

Dari total lahan sekitar 2,8 hektare, terdapat rencana wakaf seluas 1,5 hektare. Namun, proses administrasi masih membutuhkan penyelesaian status hak atas tanah karena salah satu pemegang hak telah meninggal dunia.

BPN akan memproses terlebih dahulu penurunan waris, kemudian melakukan pemisahan sertifikat antara bidang tanah yang akan diwakafkan dan sisa lahan. Langkah tersebut dilakukan agar proses wakaf memiliki dasar administrasi dan kepastian hukum yang jelas.

Pembahasan juga menyoroti kebutuhan lahan pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) PDAM di kawasan Gunung Pangilun.

Pemko Padang menyebut terdapat dua opsi lahan yang sedang dipertimbangkan. Opsi pertama belum dapat ditindaklanjuti karena harga yang diminta pemilik berada di atas nilai appraisal.

Sementara itu, opsi kedua dinilai memiliki dasar administrasi pertanahan yang lebih jelas karena telah dilengkapi sertifikat. Kendati demikian, lahan tersebut saat ini masih berada dalam penguasaan pihak lain.

Pemko Padang berharap dokumen dan bahan administrasi untuk opsi kedua dapat segera dilengkapi sehingga dapat ditindaklanjuti melalui Kantor Pertanahan Kota Padang sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Selain kebutuhan lahan pembangunan, Pemko Padang dan BPN juga membahas percepatan sertifikasi tanah ulayat masyarakat.

Persoalan tanah ulayat memiliki karakteristik tersendiri karena berkaitan dengan hak masyarakat adat, sejarah kepemilikan, serta administrasi pertanahan. Karena itu, proses penyelesaiannya membutuhkan ketelitian sekaligus koordinasi antara pemerintah, BPN, pemangku adat, dan masyarakat yang memiliki kepentingan atas tanah tersebut.

Sebelumnya, Pemko Padang dan BPN juga telah mendorong penyamaan persepsi mengenai administrasi pertanahan dan ahli waris untuk memberikan pelayanan yang lebih cepat, transparan, serta memiliki kepastian hukum.

Pemko Padang menilai kepastian status dan legalitas tanah menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat pembangunan. Penyelesaian persoalan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan kepentingan pemerintah, tetapi juga menyangkut perlindungan hak masyarakat.

Melalui koordinasi yang lebih intensif dengan BPN, Pemko Padang berharap berbagai persoalan lahan strategis dapat diselesaikan secara terukur dan sesuai ketentuan hukum.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menciptakan kepastian hukum dalam pengelolaan aset dan tanah, mempercepat pembangunan fasilitas publik, serta memastikan program pemerintah dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Dengan adanya kepastian administrasi dan status hukum atas lahan, pemerintah optimistis berbagai proyek pembangunan di Kota Padang dapat berjalan lebih efektif dan tidak terkendala persoalan pertanahan di kemudian hari.(Ayu)

Label:

Posting Komentar

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.