Pemko Padang Matangkan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok, Aturan Iklan dan Sanksi Jadi Sorotan.

REALITANUSANTARA.COM

PADANG - Pemerintah Kota (Pemko) Padang terus mematangkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih sehat.

Melalui Dinas Kesehatan, Pemko Padang menggelar Focus Group Discussion (FGD) penyempurnaan Ranperda KTR pada Senin (7/9/2026). Forum tersebut menjadi ruang pembahasan untuk mengkaji kembali berbagai ketentuan yang akan dimuat dalam regulasi, sekaligus memastikan aturan yang disusun dapat diterapkan secara efektif di tengah masyarakat.

Sejumlah aspek menjadi perhatian dalam pembahasan, mulai dari penetapan dan pengaturan kawasan yang harus bebas dari aktivitas merokok, pengendalian iklan dan promosi produk rokok, larangan maupun pembatasan sponsorship, hingga mekanisme pengawasan serta pemberian sanksi terhadap pelanggaran.

Penyempurnaan regulasi ini dinilai penting karena kebijakan kawasan tanpa rokok tidak hanya berkaitan dengan larangan merokok di lokasi tertentu, tetapi juga menyangkut upaya menciptakan ruang publik yang memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk mereka yang tidak merokok.

Pemko Padang juga perlu memastikan ketentuan dalam Ranperda memiliki kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan. Dengan demikian, implementasi KTR nantinya tidak berhenti pada aturan tertulis, tetapi dapat diterapkan secara konsisten di lapangan.

Pengaturan mengenai iklan, promosi, dan sponsorship produk rokok turut menjadi bagian strategis dalam pembahasan. Langkah tersebut diarahkan untuk mengurangi paparan promosi produk tembakau di ruang publik, khususnya terhadap kelompok rentan seperti anak-anak dan remaja.

Selain aspek pencegahan, Ranperda juga diarahkan untuk memperjelas mekanisme penegakan aturan. Ketentuan mengenai pengawasan dan sanksi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong kepatuhan pengelola fasilitas maupun masyarakat terhadap ketentuan KTR.

Kota Padang sebelumnya telah memiliki Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Regulasi tersebut tercatat masih berlaku dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Padang. Pemerintah daerah kini berupaya melakukan penyempurnaan kebijakan agar pengaturan KTR dapat lebih relevan dengan perkembangan regulasi kesehatan dan kebutuhan perlindungan masyarakat.

Langkah Pemko Padang tersebut juga sejalan dengan kebijakan nasional di bidang kesehatan yang semakin memperkuat pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik. Pemerintah menerbitkan PP Nomor 28 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menjadi salah satu rujukan dalam penyesuaian kebijakan pengendalian rokok di daerah.

Dengan penyempurnaan Ranperda KTR, Pemko Padang berharap tercipta landasan hukum yang lebih kuat untuk membangun lingkungan yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Pemko menegaskan, keberhasilan kebijakan KTR nantinya tidak hanya ditentukan oleh keberadaan regulasi, tetapi juga oleh konsistensi pengawasan, penegakan aturan, serta dukungan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat.

Melalui regulasi yang lebih komprehensif, Kota Padang diharapkan mampu memperkuat komitmennya dalam perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus mendorong terwujudnya lingkungan perkotaan yang semakin sehat dan bebas dari paparan asap rokok.(Ayu)

Label:

Posting Komentar

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.