Revisi Perda Pendidikan Sumbar Masuk Tahap Akhir, Golkar Soroti Beasiswa, BOSDA dan Perlindungan Siswa.

REALITANUSANTARA.COM

PADANG - Pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Provinsi Sumatera Barat memasuki fase penting. Fraksi Partai Golkar DPRD Sumbar mendorong agar revisi regulasi tersebut tidak hanya berorientasi pada penyempurnaan aturan, tetapi juga memberikan penguatan nyata terhadap akses pendidikan, dukungan pembiayaan dan perlindungan peserta didik.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Sumatera Barat, Yogi Pratama, SE, meminta kader Partai Golkar yang berada di Komisi V DPRD Sumbar untuk mengawal secara serius proses perubahan Perda tersebut hingga seluruh tahapan pembahasan selesai.

Dorongan itu disampaikan Yogi dalam diskusi bersama Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, M. Iqra Chissa Putra, S.ST., MM, Senin (7/9/2026). Pertemuan tersebut turut dihadiri Ketua Komisi V DPRD Sumbar, H. Lazuardi Erman, SH.

Yogi menilai perubahan Perda Penyelenggaraan Pendidikan merupakan momentum penting untuk memastikan kebijakan pendidikan daerah semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, regulasi pendidikan tidak cukup hanya mengatur aspek penyelenggaraan secara administratif. Perubahan aturan juga harus mampu memberikan jaminan terhadap pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan, dukungan pembiayaan serta peningkatan kualitas layanan pendidikan.

“Pengawalan terhadap perubahan regulasi pendidikan ini sangat penting agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan di Sumatera Barat,” ujar Yogi.

Salah satu substansi yang mendapat perhatian Fraksi Golkar adalah penguatan kebijakan beasiswa bagi peserta didik.

Yogi mendorong agar keberadaan program beasiswa mendapatkan landasan yang lebih kuat sehingga dapat menjadi instrumen pemerintah daerah dalam membantu peserta didik yang membutuhkan dukungan untuk melanjutkan pendidikan.

Selain beasiswa, Bantuan Operasional Sekolah Daerah atau BOSDA juga dinilai perlu mendapat perhatian dalam perubahan regulasi tersebut.

Menurut Yogi, dukungan pembiayaan melalui BOSDA memiliki arti penting bagi satuan pendidikan dalam menjalankan kegiatan operasional dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta didik.

Karena itu, pembahasan Ranperda diharapkan tidak berhenti pada formulasi norma, tetapi juga menghasilkan regulasi yang dapat diterapkan secara efektif dan memberikan kepastian dalam pelaksanaannya.

Selain pembiayaan pendidikan, Fraksi Golkar juga menyoroti pentingnya penguatan muatan lokal atau mulok.

Penguatan muatan lokal dinilai dapat menjadi bagian dari upaya mempertahankan pengetahuan peserta didik terhadap budaya, nilai-nilai, sejarah serta potensi daerah Sumatera Barat di tengah perkembangan teknologi dan perubahan sosial.

Aspek perlindungan peserta didik juga menjadi perhatian dalam revisi Perda tersebut.

Yogi menegaskan, lingkungan sekolah harus mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh peserta didik. Karena itu, ketentuan mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan perlu diperkuat dalam regulasi daerah.

“Sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik. Karena itu, aspek pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan juga perlu diperkuat dalam regulasi,” katanya.

Menurutnya, perlindungan terhadap peserta didik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan. Sistem pendidikan yang berkualitas, kata dia, tidak hanya diukur dari capaian akademik, tetapi juga dari kemampuan menciptakan lingkungan belajar yang aman dan mendukung perkembangan anak.

Sementara itu, Ketua Komisi V DPRD Sumbar, H. Lazuardi Erman, memastikan pihaknya akan terus mengawal pembahasan perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Lazuardi menyebutkan, Ranperda Perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan saat ini telah memasuki tahap finalisasi dan diperkirakan dalam waktu dekat dapat dibawa ke rapat paripurna.

“Sekarang sudah tahap finalisasi dan diperkirakan dalam waktu dekat bisa masuk tahap paripurna,” kata Lazuardi.

Perubahan Perda tersebut merupakan inisiatif DPRD Provinsi Sumatera Barat yang pembahasannya diinisiasi Komisi V DPRD Sumbar. Dokumen program pembentukan peraturan daerah DPRD Sumbar juga mencantumkan Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagai salah satu agenda legislasi daerah.

Sebelumnya, DPRD Sumbar juga telah membahas Ranperda tersebut dalam tahapan pembahasan tingkat III. Perkembangan itu menunjukkan proses revisi regulasi pendidikan telah berjalan melalui sejumlah tahapan pembentukan peraturan daerah.

Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 dinilai memiliki arti strategis bagi arah kebijakan pendidikan Sumatera Barat ke depan. DPRD sebelumnya menilai perubahan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan penyelenggaraan pendidikan dengan dinamika zaman, perkembangan teknologi, peningkatan mutu sumber daya manusia dan kebutuhan pemerataan akses pendidikan.

Dengan memasukkan penguatan beasiswa, BOSDA, muatan lokal serta perlindungan peserta didik, revisi Perda diharapkan tidak hanya menghasilkan perubahan normatif, tetapi juga memberikan dampak langsung terhadap masyarakat.

Bagi DPRD Sumbar, tahap finalisasi menjadi momentum untuk memastikan seluruh substansi strategis tersebut memiliki rumusan yang jelas, dapat diterapkan dan mampu menjadi dasar penguatan sistem pendidikan daerah.

Setelah proses finalisasi rampung, Ranperda selanjutnya diharapkan dapat memasuki agenda paripurna untuk mendapatkan persetujuan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Dengan demikian, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana DPRD dan pemerintah daerah memastikan perubahan Perda Pendidikan tersebut benar-benar mampu memperkuat akses pendidikan, menjamin dukungan pembiayaan, melestarikan karakter daerah, sekaligus menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi peserta didik.(Ayu)

Label:

Posting Komentar

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.